TA DIGITAL
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 terhadap Belanja Barang dan Jasa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Salatiga = -
Ahmad Iqbal Syahputra, 2023 “Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 terhadap Belanja Barang dan Jasa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Salatiga Tahun 2022” Tugas Akhir DIII Jurusan Akuntansi, di bawah bimbingan Kusmayadi, S.E., M.Si.Akt. dan Novitasari Eviyanti, S.E., M. Acc., Agustus 2023, 87 halaman.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga adalah instansi pemerintah yang melaksanakan perhitungan, pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 atas belanja barang dan belanja jasa. Terdapat perbedaan perlakuan antara Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Walikota Salatiga dalam penerapan PPh Pasal 22 dan pasal 23 atas belanja barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan menghitung nilai pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 pada BPKPD Kota salatiga Tahun 2022, serta membandingkan kesesuainnya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, data kualitatif dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif dan komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terdapat selisih kurang bayar PPh pasal 22 sebesar Rp3.853.926 dan selisih lebih bayar PPh Pasal 23 sebesar Rp4.771.647. Selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan dalam penggolongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, kesalahan perhitungan oleh BPKPD Kota Salatiga dan adanya ketentuan minimal pengeluaran untuk objek pemotongan PPh Pasal 23.
Kata Kunci: PPh Pasal 22, PPh Pasal 23
No other version available