TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri Kota Semarang Tahun 2022 = The Calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees at The Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri at Semarang City in 2022
Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan tetapnya namun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini yaitu mengetahui perhitungan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri dan yang sesuai dengan ketentuan. Pengumpulan data menggunakan metode dokumenter dan studi pustaka dan untuk penulisan digunakan metode deskripsi dan eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan ulang terdapat perbedaan perhitungan antara Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebesar Rp17.067.288 yang disebabkan karena perbedaan perhitungan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, biaya jabatan dan iuran pensiun.
No other version available