TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 & Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Sesuai PMK No. 59/PMK.03/2022 = Calculation Of Income Tax Article 22 & Article 23 On The Procurement Of Goods and Services At The Office Of Community Empowerment, Village, Population and Civil Registration Of Central Java Province 2022 According To PMK No. 59/PMK.03/2022
Rashif Ahmad Iqbal, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 & Pasal 23 Atas Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Sesuai PMK No. 59/PMK.03/2022, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Kusmayadi, S.E., M.Si, Akt. dan Drs. Pandiya, M.Pd, Juli 2023, 89 halaman.
Pajak Penghasilan merupakan salah satu pos pajak yang wajib dipotong/dipungut oleh instansi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada instansi pemerintah. Penelitian ini dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi mengenai gambaran instansi dan metode eksposisi untuk memaparkan hasil dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terjadi kesalahan perhitungan oleh instansi setelah dibandingkan dengan perhitungan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 59 Tahun 2022. Kesalahan tersebut menyebabkan selisih kurang bayar sebesar Rp 44.178 untuk PPh Pasal 22 dan Rp 1.750.965 untuk PPh Pasal 23. Kedepannya, instansi diharapkan lebih teliti dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.
Kata Kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, Pengadaan Barang dan Jasa, PMK No. 59/PMK.03/2022
No other version available