TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022 = The Calculation of Corporate Income Tax at Primkop Polrestabes Semarang in 2022
Wipura Rischi Intan Arbeti, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., dan Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H., M.Kn., Juli 2023, 65 halaman.
Pajak Penghasilan Badan tercatat sebagai kontributor terbesar kedua dari keseluruhan penerimaan pajak tahun 2022, yakni sebesar 19,9%. Penelitian ini bertujuan adalah mengetahui kesesuaian antara perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang Tahun 2022 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder, Data Kualitatif dan Data Kuantitatif. Metode pengumpulan data terdiri dari wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Metode penulisan yakni Metode Deskriptif dan Metode Komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan Badan menurut Primkop Polrestabes Semarang sebesar Rp 233.601.566, sedangkan hasil perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diperoleh pajak terutang sebesar Rp 208.558.475,03. Hal ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan hasil perhitungan sebesar Rp 25.043.090,97. Pembayaran Pajak Penghasilan Badan pada Primkop Polrestabes Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, sedangkan untuk pelaporannya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kata kunci: Pajak Penghasilan Badan, Tarif Pajak, Koperasi
No other version available