TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang = Calculation, Deposit, and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at Agriculture Department of Semarang City in 2022
Dinas Pertanian Kota Semarang adalah salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dinas Pertanian Kota Semarang telah melaksanakan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas belanja barang dan PPh Pasal 23 atas belanja jasa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui nilai perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2022 serta membandingkan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode eksposisi serta jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 selama tahun 2022 sebesar Rp 446.686,- (selisih lebih) dan selisih perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 selama tahun 2022 sebesar Rp 107.978,- (selisih kurang), penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pelaporan pajaknya terdapat keterlambatan penyampaian.
No other version available