TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pengadaan Barang pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = Calculation, Deposit, and Reporting of Income Tax Article 22 on the Procurement of Goods at Central Java Provincial Statistics Center in 2022
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang-barang di bidang impor dan bidang lainnya. Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas pembelian barang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022. Data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif yang diperoleh dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Metode yang digunakan yaitu deskripsi dan eksposisi. Penelitian ini memperoleh hasil perhitungan selisih kurang bayar sebesar Rp 330.060,-. Selisih tersebut terjadi karena penetapan tarif yang tidak sesuai untuk rekanan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 belum mengikuti peraturan yang berlaku, karena masih terdapat penyetoran yang mengalami keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sudah mengikuti peraturan yang berlaku dengan melaporkan SPT Masa Unifikasi sebelum tanggal 20 pada masa pajak berikutnya.
No other version available