TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 = -
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah berlaku sebagai instansi pemerintah yang bertugas untuk menghitung, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetapnya. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 yang telah diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan metode pengumpulan data yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif dan eksposisi. Hasil dari pembahasan Tugas Akhir ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah telah melakukan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai. Setelah dilakukan perhitungan ulang pajak terutang ditemukan selisih perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih bayar sebesar
Rp 67.802.997.
No other version available