TA DIGITAL
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KUDUS TAHUN 2022 = CALCULATION OF INCOME TAX ARTICLE 21 PERMANENT EMPLOYEES AT THE REGIONAL FINANCIAL AND ASSET REVENUE MANAGEMENT AGENCY OF KUDUS REGENCY IN 2022
ABSTRAK
Sindy Rahmawati, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022”, Tugas Akhir, Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Moh. Haris, S.E., M.Si., dan Sumanto, S.H., M.H., Agustus 2023, 83 halaman.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus telah melakukan kewajiban perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data kualitatif, data kuantitatif, dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan studi pustaka, sedangkan penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskripsi dan eksposisi. Hasil pembahasan dalam Tugas Akhir ini adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus telah melakukan kewajiban perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21, namun masih terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga mengakibatkan selisih lebih bayar sebesar Rp 728.704,00.
Kata kunci : PPh Pasal 21, Perhitungan Pajak, Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
No other version available