TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2022 = Calculation Of Income Tax Article 21 Permanent Employees At Central Bureau Of Statistics (Bps) Boyolali Regency In 2022
Desi Rahmadani “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2022”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA dan Lilis Mardiana A., S.H., M.Kn. Juli 2023, 79 halaman.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui apakah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali telah melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data kualitatif, data kuantitatif dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam Tugas Akhir ini yaitu wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sedangkan metode penulisan yang digunakan yaitu metode deksriptif dan metode eksposisi. Hasil pembahasan Tugas Akhir ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan perhitungan dan pelaporan. Hasil perhitungan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali sebesar Rp10.578.500 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 13.844.806 sehingga menyebabkan selisih kurang bayar sebesar Rp 3.266.306. Terkait pelaporan Badan Pusat Statistik (BPS) belum melakukan pelaporan SPT nya.
Kata Kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap.
No other version available