TA DIGITAL
Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018 - 2022 = Analysis of the Effectiveness and Contribution of Hotel Tax Revenue to Purworejo Regency Regional Tax Revenue 2018 - 2022
Muhammad Agi Sugiarto, “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2022”, Tugas Akhir D3 Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Dr. Jusmi Amid, S.E., MBA., M.Si., Akt., CA dan Sumanto, S.H., M.H., Agustus 2023, 79 halaman.
Efektivitas dan Kontribusi penerimaan pajak dapat menjadi salah satu indikator kinerja di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Penerimaan pajak disebut efektif jika penerimaannya sesuai dengan potensi yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2022. Penelitian ini dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, studi dokumen, dan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi mengenai gambaran instansi, sedangkan eksplanasi yang memaparkan hasil dari perhitungan efektivitas dan kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Pajak Daerah dengan menggunakan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2022 sebagai sumber data utama. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa tingkat efektivitas Pajak Hotel tahun 2018-2022 mengalami fluktuasi setiap tahunnya dengan tingkat efektivitas paling tinggi yaitu pada tahun 2020 sebesar 163,95% dan terendah pada tahun 2022 sebesar 85,91% dengan rata-rata efektivitas sebesar 120,57% dalam kriteria sangat efektif. Namun, Pajak Hotel sangat kurang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2018-2022 dengan rata-rata sebesar 0,65%.
Kata Kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Pajak Daerah, Efektivitas, dan Kontribus
No other version available