TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Provinsi Jawa tengah Tahun 2022 = Calculation of Article 21 Income Tax (PPh) for Civil Servants at the Pemali-Juana River Basin Center (BBWS) Central Java Province in 2022
Ellisya Risa Budi “Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022”, Tugas Akhir D3 Akuntansi, Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Kusmayadi, S.E., M.Si., Akt., CA dan Dr. Dra. Sri Hardiningsih HS, M.Hum., Agustus 2023, 79 halaman.
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Provinsi Jawa Tengah selaku instansi pemerintah yang perhitungan, pemotongan, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, studi pustaka, dan dokumen sehingga didapatkan data kuantitatif, data kualitatif, dan data sekunder. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Provinsi Jawa Tengah dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Hasil penelitian ini terdapat perbedaan jumlah pajak terutang menurut Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp525.945.150, sedangkan menurut Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan sebesar Rp527.614.367, sehingga terdapa selisih kurang bayar sebesar Rp1.669.217.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Perhitungan Pajak, Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak Penghasilan
No other version available