TA DIGITAL
ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2022 = Analysis of the Implementation of Fixed Assets Accounting at the Semarang City Regional Financial and Asset Management Agency in 2022
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12(dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan dari rumusan masalah tersebut tugas akhir ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang Tahun 2018 dan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perdagangan Kota Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan data primer dan data sekunder baik berupa data kualitatif maupun data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif dan metode eksposisi. Setelah dilakukan perhitungan, terdapat perbedaan perhitungan beban penyusutan menurut Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Beban Penyusutan menurut Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang yaitu sebesar Rp 11.165.012.253 sedangkan beban penyusutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp31.288.407.143. Selisih beban penyusutan antara perhitungan Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang dengan perhitungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 20.123.394.890. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, diketahui bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
No other version available