TA DIGITAL
Sistem dan Prosedur Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran pada Pasar Tradisional di Kota Semarang = Systems and Procedures for Permits to Use Basic Places at Traditional Markets in Semarang City
Pasar Tradisional merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli
dimana dalam proses jual beli dan untuk proses tawar menawar atas barang –
barang yang dijual oleh pedagang dan dilakukan secara langsung maupung tidak
langsung. Dinas Perdagangan Kota Semarang merupakan salah satu Intansi yang
dibentuk pemerintah guna membantu tugas walikota dalam pengelolaan pasar
tradisional yang berada di Kota Semarang. Surat Izin Pemakaian Tempat Dasaran
merupakan pemberian izin pemakaian yang diberikan kepada para pedagang dan
memeiliki legalitas bagi para pedagang. Dalam penelitian ini memiliki tujuan
Mengetahui Sistem dan Prosedur, Mengetahui Keutungan dan Kekurangan, serta
Mengetahui Hambatan dan Solusi dalam pembuatan Surat Izin Pemakaian Tempat
Dasaran (SIPTD) Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,
studi pustaka dan wawancara. Dapat disimpulkan bahwa para pedagang Pasar
Tradisional wajib memiliki SIPTD.
Kata Kunci : Pasar Tradisional, Perizinan
No other version available