TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Tahun 2022 = Calculation of Income Tax Article 21 of Permanent Employees at the Kendal Regency Environmental Service in 2022
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal telah melakukan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Direktorat Jenderal Perpajakan Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik penulisan yang digunakan adalah teknik deskripsi dan teknik eksposisi. Hasil pembahasan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal telah sesuai dalam melakukan penyetoran yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir. Namun dalam perhitungannya terjadi selisih kurang bayar sebesar Rp4.797.400,00.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap, Undang-Undang Nomor Tahun 2008
No other version available