TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Tawang – Ngalang Segmen IV, Kab. Gunungkidul, Prov. D.I. Yogyakarta (STA 5+900 – STA 8+100) = Plan for the Construction of Tawang – Ngalang Road Segment IV, Gunungkidul District, Prov. D.I. Yogyakarta (STA 5+900 – STA 8+100)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan adalah prasaran
transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada
pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan
jalan kabel.
No other version available