TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2023 = Calculation of Income Tax Article 21 Permanent Employes at Badan Pusat Statistik (BPS) Boyolali Regency in 2023
Tri Haryani Novitasari “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali Tahun 2023”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Lilis Mardiana Anugrahwati, S.H., M.Kn. Juni 2024, 81 halaman.
Pajak penghasilan adalah sektor pajak yang berkontribusi paling besar bagi pendapatan negara. Ada beberapa jenis pajak penghasilan, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Badan Pusat Statistik Boyolali sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap. Kenyataannya perhitungan dan pelaporan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui kesesuaian perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini yaitu data kualitatif, data kuantitatif dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam Tugas Akhir ini adalah wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil pembahasan Tugas Akhir ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016. Hasil perhitungan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali sebesar Rp 6.615.218 sedangkan menurut Peraturan sebesar Rp 5.034.319 sehingga menyebabkan selisih lebih bayar sebesar Rp 1.580.899. Terkait pelaporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali tidak melaporkan SPT nya.
Kata kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap.
No other version available