TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan Tahun 2023 = Accounting Treatment of Fixed Assets at the Pacitan Regency Investment and One-Stop Integrated Service Office (DPMPTSP) in 2023
Aset tetap menjadi faktor penunjang yang sangat penting bagi kegiatan operasional instansi suatu pemerintahan dan perlu diperhatikan pencatatannya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengakui, mengukur, serta menyajikan aset tetap pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Pacitan yang berlaku. Pengumpulan data dilaksanakan dengan melakukan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan gambaran umum instansi, dan metode eksposisi untuk menjelaskan perlakuan akuntansi aset tetap pada instansi. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan mengakui aset tetapnya melalui penerimaan barang berdasarkan BAST dan pelunasan belanja modal berdasarkan SP2D, melalui penerimaan barang dan diterbitkan bukti memorial berdasarkan BAST, melalui bukti memorial ketika terjadi penyusutan, dan menghentikan pengakuan aset tetapnya saat Surat Keputusan Bupati Pacitan dan Bukti Memorial diterbitkan ketika melakukan penghapusan. Selanjutnya mencatat aset tetapnya pada Jurnal Finansial, Jurnal Pelaksana Anggaran, Jurnal Umum, dan Buku Besar seta menyajikan aset tetapnya pada Laporan Operasional, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
No other version available