TA DIGITAL
Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 = Calculation, Collection, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at the Public Works Office of Water Resources and Spatial Planning of Central Java Province in 2023
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa
Tengah adalah salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 atas pengadaan barang dan PPh Pasal 23 atas belanja jasa. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dan Pasal 23
yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan
Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kemudian menghitung kembali serta membandingkan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang – undangan
perpajakan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data
sekunder data kualitatif dan data kuantitatif dengan metode pengumpulan data yang
digunakan yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan
metode penulisan deskripsi dan eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama Tahun 2023 terdapat selisih perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar
Rp135.094,00 (lebih bayar) dan selisih perhitungan pemotongan PPh Pasal 23
sebesar Rp98.200,00 (lebih bayar) yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian saat
menentukan nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pengklasifikasian jenis
Pajak Penghasilan. Penyetoran yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku namun dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
mengalami keterlambatan.
No other version available