TA DIGITAL
Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (SERTIKOMLIS) Tahun 2023 = Calculation, Payment and Reporting of Corporate Income Tax at PT Certification of Electricity Competence (SERTIKOMLIS) in 2023
Pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak Badan dalam Pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak Badan dalam menjalankan usahanya selama satu tahun
pajak. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah menganalisis perhitungan,
pembayaran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada PT Sertifikasi
Kompetensi Ketenagalistrikan Tahun 2023 menurut perusahaan dengan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data kuantitatif, kualitatif, dan
sekunder. Metode pengumpulkan data yang digunakan yaitu wawancara,
dokumentasi, dan triangulasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode
deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum PT Sertifikasi Kompetensi
Ketenagalistrikan dan metode komparatif untuk membandingkan kesesuaian
perhitungan menurut perusahaan dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2023 menurut PT
Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebesar Rp 10.996.037,- sedangkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 35.870.615,
- sehingga terdapat selisih sebesar
Rp 24.873.631. PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan telah melakukan
pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 24 April 2024
sesuai dengan batas waktu dalam undang-undang perpajakan menjalankan usahanya selama satu tahun pajak. Tujuan penyusunan Tugas Akhir ini adalah menganalisis perhitungan, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan pada PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan Tahun 2023 menurut perusahaan dengan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan data kuantitatif, kualitatif, dan sekunder. Metode pengumpulkan data yang digunakan yaitu wawancara,
dokumentasi, dan triangulasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode
deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum PT Sertifikasi Kompetensi
Ketenagalistrikan dan metode komparatif untuk membandingkan kesesuaian
perhitungan menurut perusahaan dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2023 menurut PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebesar Rp 10.996.037,- sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sebesar Rp 35.870.615,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp 24.873.631. PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan telah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 24 April 2024 sesuai dengan batas waktu dalam undang-undang perpajakan.
No other version available