TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation of Corporate Income Tax (PPh) at KSP Samitra Dwija Mulia Semarang City in 2023
ABSTRAK:
Irina Nurhaliza, “Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pada KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang Tahun 2023”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT. dan Bapak Sumanto, S.H., M.H., Juli, 2024, 63 halaman.
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dilakukan KSP Samitra Dwija Mulia dan menurut UU No. 36 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, data kualitatif, dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskripsi yang digunakan untuk menjelaskan gambaran umum KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang dan metode eksposisi yang digunakan untuk menjelaskan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menurut KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan UU No. 7 Tahun 2021. Hasil pembahasan diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2023 menurut KSP Samitra Dwija Mulia Kota Semarang sebesar Rp 88.996.050,00 dan menurut Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp 84.380.889,00. Perbedaan tersebut dikarenakan dalam melakukan koreksi fiskal belum sepenuhnya sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KSP Samitra Dwija Mulia dalam melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan yang terutang telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu tanggal 30 April.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, Koreksi Fiskal.
No other version available