TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Atas Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Semarang Tahun 2022 = Accounting Treatment Revenue of Street Lighting Tax in Semarang Regency 2022
Prameswari Laksana Cinta “Perlakuan Akuntansi Pendapatan atas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Semarang Tahun 2022”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Nikmatuniayah, SE, M.Si, Akt dan Dr. Dra. Sri Hardiningsih H.S., M.Hum., Juni 2024, 82 Halaman.
Perlakuan pendapatan meliputi Pengakuan, Pengukuran, penyajian harus diterapkan dengan benar khususnya mengenai penggunaan akrual basis dan kas basis sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak berpotensi terjadi kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan yang meliputi pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan pada BKUD Kabupaten Semarang dan besarnya kontribusi pajak Penerangan Jalan terhadap pendapatan asli daerah pada Kabupaten Semarang. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah data sekunder, yaitu Laporan Operasional Tahun 2022, Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022, surat tanda setoran pajak terkait pajak penerangan jalan Kabupaten Semarang, Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018-2022. Hasil dari penelitian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2022 dan besarnya kontribusi Pajak Penerangan Jalan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Semarang secara keseluruhan masuk ke dalam kriteria kurang dengan rata-rata 11,95%, namun pajak penerangan jalan memberikan kontribusi paling besar diantara pajak daerah Kabupaten Semarang lainnya.
Kata Kunci: Akuntansi Pendapatan, Pajak Penerangan Jalan, Kontribusi Pajak Penerangan Jalan
No other version available