TA DIGITAL
Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 = Calculation, Collection, Witholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at The Environment and Forestry Department of Central Java Province in 2023
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang dan Pasal 23 atas belanja jasa selama tahun 2023. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 serta membandingkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode eksposisi serta jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengklasifikasian pemungutan/pemotongan pajak penghasilan, penentuan tarif pajak, penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), serta perhitungan pajak terutang sehingga terdapat selisih perhitungan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 selama tahun 2023 sebesar Rp2.520.082,- (selisih lebih) dan selisih perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 selama tahun 2023 sebesar Rp1.818.074,- (selisih lebih). Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdapat keterlambatan penyampaian pelaporan pajak.
No other version available