TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation, Deposit, and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 to the Cooperative and Micro Enterprise Services of the City of Semarang in 2023
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang merupakan salah satu instansi pemerintah yang melakukan belanja barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang melaksanakan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas belanja jasa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk menghitung dan mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang selama Tahun 2023 kemudian membandingkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif, serta metode penulisan data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang masih belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan terdapat ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut ditunjukkan dengan adanya selisih perhitungan pemungutan PPh Pasal 22 selama tahun 2023 sebesar Rp525.071 (selisih lebih) dan selisih perhitungan pemungutan PPh Pasal 23 selama tahun 2023 sebesar Rp738.174 (selisih kurang), penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, namun pelaporan pajaknya terdapat keterlambatan dalam penyampaiannya.
No other version available