TA DIGITAL
Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation, Collection, Withholding, Deposit and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at the Semarang City Agriculture Service in 2023
Dinas Pertanian Kota Semarang merupakan perangkat pemerintahan yang memerlukan belanja barang dan jasa untuk menunjang terlaksananya tugas pokok yang menjadi kewajibannya dengan baik. Dinas Pertanian Kota Semarang telah melakukan perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 atas belanja barang dan jasa. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan menghitung nilai perhitungan, pemungutan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2023 dan membandingkan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode eksposisi serta jenis data yang dipakai adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian terkait perhitungan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 oleh Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2023 yakni dalam hal penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan perhitungan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong sehingga menimbulkan selisih lebih bayar PPh Pasal 22 sebesar Rp183.135 dan selisih kurang bayar PPh Pasal 23 sebesar Rp228.580. Penyetoran PPh Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaporan SPT Unifikasi Masa selama Tahun 2023 terdapat keterlambatan penyampaian.
No other version available