TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Atas Pajak Restoran di Kota Semarang Tahun 2023 = Accounting Treatment of Restaurant Tax Revenue in Semarang City in 2023
Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi pendapatan atas pajak restoran di Kota Semarang Tahun 2023 yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian serta berapa besar tingkat kontribusi pajak restoran dengan pendapatan pajak daerah tahun 2019-2023. Data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif yang diperoleh dengan metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi yang digunakan untuk menggambarkan gambaran umum pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dan metode eksposisi yang digunakan untuk memberi penjelasan mengenai bagaimana perlakuan akuntansi pendapatan atas pajak restoran di Kota Semarang tahun 2023. Perhitungan data menggunakan metode analisis kontribusi. Hasil yang diperoleh yaitu pengakuan pendapatan pajak restoran menerapkan basis kas untuk pendapatan-LRA yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran serta menerapkan basis akrual untuk pendapatan-LO yang disajikan dalam Laporan Operasional. Perlakuan akuntansi pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan dari hasil perhitungan dapat diketahui bahwa Tingkat kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan pajak daerah dengan kriteria sangat kurang dengan rata-rata sebesar 9,86%.
No other version available