TA DIGITAL
Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation, Collection, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 at the Semarang City Fire Department in 2023
Uswatun Khasanah, 2024. “Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2023” Tugas Akhir DIII Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT. dan Retno Winarti Handayani, S.E.,M.M. Juli 2024, 103 halaman.
Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintah dengan menggunakan sumber dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Penggunaaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. instansi pemerintah bertugas melakukan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Tugas Akhir ini bertujuan mengetahui dan membandingkan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Tahun 2023 sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer, data sekunder, data kualitatif dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan data yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang terkait dengan batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak ada keterlambatan sedangkan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 mengalami keterlambatan disebabkan karena adanya faktor internal seperti baru diadakannya sosialisasi pajak mengenai pelaporan PPh Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan E-bupot pada Bulan Mei 2023 dan banyaknya tugas yang sedang dilakukan ole bendahara Dinas Pemadam Kota Semarang. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaiaan terkait dalam hal penetapan Dasar Pengenaan Pajak, kesalahan dalam pemungutan yang seharusnya dipungut PPh Pasal 22 akan tetapi oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dipungut Pajak Penghasilan Pasal 23, serta kesalahan perhitungan pajak sehingga menghasilkan selisih kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp2.581.618,- dan selisih lebih bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp3.451.160,-.
Kata Kunci: Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
No other version available