TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2023 = Calculation of Income Tax Article 21 for Permanent Employees at the Representative Office of the Financial and Development Supervisory Agency of Central Java in 2023
Riyona Citraloka, "Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2023". Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Poiteknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Nikmatuniayah, S.E., M.Si., Akt. dan Bapak Drs. Toni Hartono, M.Pd., Juli 2024, 76 halaman.Skema TER PPh 21 disederhanakan untuk mempermudah perhitungan dan pemotongan pajak. Ini tidak menambah beban pajak baru dan tetap mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Tugas Akhir ini bertujuan menghitung dan menganalisis dampak yang terjadi jika Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap pada Perwakilan BPKP Jawa Tengah tahun 2023 dihitung menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 serta, mengetahui apakah penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Perwakilan BPKP Jawa Tengah Tahun 2023 telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi, serta menggunakan metode analisis data berupa analisis data kuantitatif dan analisis data kualitatif. Metode penulisan yang digunakan adalah deskripsi dan eksposisi. Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini, Perwakilan BPKP Jawa Tengah telah melakukan penyetoran dan pelaporan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2023, namun belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Hasil perhitungan Perwakilan BPKP Jawa Tengah tahun 2023 jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 terdapat selisih lebih bayar sebesar Rp135.501.100,00. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 Perwakilan BPKP Jawa Tengah telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, namun untuk pelaporan sudah dilakukan pelaporan SPT Tahunan tetapi, pelaporan SPT Masa hanya dilakukan pada Bulan Desember saja.
Kata Kunci: Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Tetap, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
No other version available