TA DIGITAL
Analisis Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah = Analysis of Calculation, Withholding, and Reporting of Article 23 Income Tax at the Central Java Provincial Quality Assurance Institute
Marshanda Anindya Putri Pamungkas, “Analisis Perhitungan, Pemotongan, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023” Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan
Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Kusmayadi, S.E.,
M.Si, Akt., CA. dan Dr. Dra. Sri Hardiningsih H S, M.Hum. 51 halaman.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21, pajak yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang
perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: gambaran umum, visi
dan misi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa
Tengah. Selain itu, terdapat Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh Pasal 23
Tahun 2023, Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2023, Bukti Penerimaan Elektronik
(BPE) Tahun 2023 Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2023, E-Billing, dan Bukti Penerimaan Negara 2023. Dalam memperoleh
data tersebut penulis menggunakan metode pengumpulan data seperti wawancara
dan dokumenter, serta menggunakan metode analisis data berupa analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif terkait dengan data-data Pajak Penghasilan Pasal 23.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tidak ditemukan perbedaan dan
kesalahan dalam perhitungan dan pemotongan. Namun, ditemukan kesalahan
dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Menurut konfirmasi yang
bersangkutan, kesalahan tersebut disebabkan karena adanya kesalahan teknis yang
berasal dari aplikasi E-Bupot. Untuk mentolerirnya maka diberi kelonggaran
sehingga denda administrasi tidak dapat dikenakan.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, UU Nomor 36 Tahun 2008, Kesalahan Pelaporan.
No other version available