TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap Pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023 = Calculating, Deposits and Reporting of 21th Article of Income Tax for the Permanent Employees at the Semarang City Education Service in 2023
Virda Raudhatun Nisa “Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun 2023”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA dan Sumanto, S.H., M.H Juli 2024, 87 Halaman.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Pembayaran pajak adalah wujud kewajiban warga negara untuk berperan secara langsung guna membantu mewujudkan program pemerintah. Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesesuaian perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam Tugas Akhir ini antara lain data kualitatif, data kuantitatif dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam Tugas Akhir ini yaitu wawancara dan studi pustaka, sedangkan metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif dan metode eksposisi. Hasil penelitian ini menyebabkan selisih lebih bayar sebesar Rp560.850,00 karena adanya ketidaksesuaian gaji pokok dengan daftar gaji sehingga mempengaruhi perhitungan tunjangan istri, tunjangan anak, biaya jabatan dan iuran pensiun, kesalahan dalam menentukan status dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan kesalahan perhitungan tunjangan beras. Hasil perhitungan menurut Dinas Pendidikan Kota Semarang sebesar Rp21.146.800,00 sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 sebesar Rp20.585.950,00 Terkait penyetoran dan pelaporan Dinas Pendidikan Kota Semarang sudah melakukan penyetoran dan pelaporan SPT nya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Kata Kunci : Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
No other version available