TA DIGITAL
Perhitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 Pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 = Calculation, Withholding, and Reporting of Income Tax (PPh) Article 23 at the Archives and Library Office of Central Java Province in 2023
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah adalah pelaksana Urusan
Pemerintahan dibidang
perpustakaan
dan dibidang kearsipan yang menjadi
kewenangan daerah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisai Peraturan
Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, seperti: gambaran umum pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 Tahun 2023. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2023, Bukti Setoran Pajak berupa e-billing. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Serta menggunakan metode menggunakan metode deskripsi dan eksposisi Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kembali, terdapat perbedaan pada perhitungan dan pemotongan pajak pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Selish tersebut disebabkan karena adanya kesalahan dalam perhitungan dan penentuan tarif pajak.
No other version available