TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023 = The Accounting Treatment of Regional Tax Revenue at Badan Pengelola Pendapatan Daerah Central Java Provience in 2019-2023
Richa Diah Ayu Safitri, “Perlakuan Akuntansi Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2023”, Tugas Akhir D3 Akuntansi, Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Nikmatuniayah, S.E., M.Si,Akt. dan Drs. Toni Hartono, M.Pd, Juli 2024, 63 halaman.
Pendapatan Daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam satu periode tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Perbedaan basis akuntansi yang digunakan dalam pencatatan pendapatan daerah mengakibatkan adanya perbedaan perlakuan yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan. Tugas Akhir ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan pajak daerah yang meliputi pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan metode dokumentasi. Metode penulisan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif dan metode eksposisi. Metode deskriptif digunakan untuk menjelaskan gambaran umum, tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, serta sumber pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Metode eksposisi digunakan untuk menjelaskan perlakuan akuntansi pendapatan pajak daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Hasil yang diperoleh adalah perlakuan akuntansi pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Kata kunci: Perlakuan Akuntansi Pendapatan, Pajak Daerah, Pengakuan, Pengukuran, Penyajian.
No other version available