TA DIGITAL
Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Tahun 2023 = Calculation, Depositing, and Reporting Income Tax Article 22 and Article 23 at Archieve and Library Office of Semarang City in 2023
Salsabela Firstiyani, “Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Tahun 2023”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Marliyati, S.E., M.Si., Akt.,CA. dan
Zulaika Putri Rokhimah, S.E., M.Si., Akt.. Juli 2024, 117 halaman.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang merupakan instansi pemerintahan di Kota Semarang yang menunjuk bendahara pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan yang dimaksud yaitu melakukan perhitungan pemungutan/pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 atas kegiatan belanja pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas
Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Tahun 2023, serta membandingkan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas akhir ini menggunakan data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksposisi serta data yang digunakan adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi ketidaksesuaian dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan selisih lebih bayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 255.921 dan selisih lebih bayar PPh Pasal 23 sebesar Rp 335.864 selama tahun 2023. Penyetoran pajak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaporan pajak dengan SPT Unifikasi Masa PPh Pasal 22 dan Pasal 23 masih terdapat keterlambatan.
Kata Kunci: Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23.
No other version available