TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 = Calculation of Income Tax Article 21 on Employees of Regional Drinking Water Company (PDAM) of Kudus Regency in 2023 in accordance with Government Regulation Number 58 of 2023
Tugas Akhir ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, pelaporan, pembayaran,
serta dampak perubahan tarif PPh Pasal 21 terhadap pegawai pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus Tahun 2023, sebelum dan sesudah
pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Data yang digunakan
dalam penelitian ini meliputi data kualitatif, kuantitatif, dan sekunder. Metode
pengumpulan yang digunakan adalah observasi dan studi dokumentasi. Metode
penulisan yang diterapkan adalah metode deskriptif dan komparatif. Hasil
pembahasan menunjukkan adanya perubahan signifikan pada perhitungan PPh
Pasal 21 setelah diberlakukannya Pearuran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023,
dengan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai PDAM meningkat dari
Rp 460.589.100,00 menjadi Rp 477.281.458,00, menghasilkan selisih kurang bayar
sebesar Rp 16.692.358,00. Selain itu, ditemukan keterlambatan dalam pelaporan
dan pembayaran PPh Pasal 21 pada bulan Desember, yang mengakibatkan
dikenakannya sanksi administrasi.
No other version available