TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Struktur Rumah Susun Kementerian Sosial Kota Surakarta = Implementation PLan for the Construction of Flat Structure of Ministry of Social Affairs, Surakarta City
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Akademik (Perak) Politeknik Negeri Semarang Tahun 2020, tugas akhir atau skripsi adalah salah satu mata kuliah wajib, yang pelaksanaannya mengacu Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Akhir atau Skripsi yang disahkan oleh Direktur dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan Jurusan. Tugas akhir dilaksanakan oleh mahasiswa tingkat akhir sebagai syarat kelulusan yang dibuat berdasarkan hasil penelitian dari suatu masalah yang dilakukan secara seksama dengan arahan dari dosen pembimbing. Rumah Susun Kementerian Sosial Kota Surakarta adalah rumah susun yang dibangun atas kerjasama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) dengan Kementerian Sosial untuk mewujudkan upaya pemerintah dalam memelihara dan memberi kelayakan hidup bagi warga negara yang kurang berkecukupan dan penyandang disabilitas. Pembangunan Rumah Susun Kementerian Sosial Kota Surakarta berlokasi di Jl. Adi Sucipto Nomor 41 Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57143. Penyusun akan menjadikan proyek Pembangunan Rumah Susun Kementerian Sosial Kota Surakarta sebagai objek penyusunan laporan Tugas Akhir, yang merupakan lanjutan dari Kerja Proyek penyusun dengan menggunakan judul “Rencana Pelaksanaan Pembangunan Struktur Rumah Susun Kementerian Sosial Kota Surakarta”. Menurut Ervianto pada bukunya yang berjudul Manajemen Proyek Konstruksi Edisi Revisi yang terbit di tahun 2005, pada dasarnya, tujuan perencanaan pelaksanaan adalah untuk mewujudkan bangunan yang dibutuhkan oleh pemilik proyek dan sudah dirancang oleh konsultan perencana dalam batasan biaya dan waktu yang telah disepakati, serta dengan mutu yang telah disyaratkan. Pembuatan rencana pelaksanaan proyek dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan suatu proyek, terutama pada sistem manajemen proyek. Rencana pelaksanaan dibuat sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan serta sebagai alat atau kontrol pengendalian mutu proyek. Oleh karena itu, perencanaan pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti dan tepat agar setiap pekerjaan berjalan teratur secara berurutan tanpa adanya jeda waktu.
No other version available