TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Ruas Jalan Secang - Pringsurat STA 0+000 s/d STA 2+400 Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah = Implementation Plan for Secang - Pringsurat Road Section STA 0+000 s/d STA 2+400 Magelang Regency, Central Jawa Province
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan raya merupakan prasarana dan transportasi darat yang menunjang aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non ekonomi. Dengan begitu diperlukan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana jalan raya agar sarana transportasi tersebut dapat bermanfaat sebagaimana mestinya.
Dalam pelaksanaan proyek perlu melakukan tindakan yang tepat agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Tentunya hal ini berkaitan dengan alat, bahan, dan tenaga, sehingga hal ini dapat menghasilkan mutu yang baik dan pekerjaan yang sesuai dengan waktu pelaksanaan dengan waktu rencana yang sudah dibuat dapat berjalan dengan optimal. Ada hal yang lebih penting untuk meningkatkan efektifitas serta efisiensi dalam pengelolaan proyek yaitu berkaitan dengan pembuatan Schedule sangat penting dilakukan guna menjaga agar pelaksanaan berjalan dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini berkaitan dengan adanya manajemen proyek, pengendalian proyek, metode pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), spesifikasi dari alat dan bahan serta jumlah tenaga yang dibutuhkan.
Dengan adanya rencana pelaksanaan yang tepat, maka “Rencana Pelaksanaan Ruas Jalan Secang – Pringsurat Kab. Magelang STA 0+000 s/d STA 2+400 Provinsi Jawa Tengah” dengan nilai proyek sebesar Rp 31.962.497.000,00
dan lama pekerjaan selama 120 hari kalender, diharapkan dapat berjalan tepat waktu pelaksanaan dan sesuai spesifikasi.
No other version available