TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Boja - Darupono STA 6+000 - STA 8+150, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah = Implementation Plan for the Development of the Boja - Darupono Road Section STA 6+000 - STA 8+150, Kendal Regency, Central Java Province
Faktor yang melatarbelakangi proyek pembangunan Jalan Boja – Darupono
yaitu dilihat dari arus transportasi dan mobilitas yang tinggi di jalur pantura
memberikan kemungkinan kabupaten kendal mengalami penambahan kepadatan
lalu lintas. Lalu lintas dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 didefinisikan
sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dalam amanah undang – undang tersebut Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, tertib dan teratur, nyaman dan efisien.
Pada perencanaan pembangunan Ruas Jalan Boja - Darupono STA 6+000 - STA 8+150, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah menggunakan metode pelaksanaan dengan acuan shop drawing dan menerapkan pengendalian pada lapangan maupun laboratorium serta program K3. Berdasarkan hasil analisis perhitungan, didapatkan nilai Rencana Anggaran Pelaksanaan terhitung sebesar Rp. 31.955.221.000,00 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) yang dilaksanakan selama 90 hari kalender sesuai dengan lampiran network planning, time schedule, serta barchart.
No other version available