TA DIGITAL
Rencana Pelaksanan Pembangunan Struktur Ruas Jalan Semarang - Godong STA 20+500 - STA 22+500 Provinsi Jawa Tengah = STRUCTURAL DEVELOPMENT PLAN FOR THE SEMARANG - GODONG STA 20+500 - STA 22+500 CENTRAL JAVA PROVINCE
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan raya merupakan prasarana dan sarana transportasi darat yang menunjang aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi dan non ekonomi. Dengan begitu diperlukan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana jalan raya agar sarana transportasi tersebut dapat bermanfaat sebagaimana mestinya
No other version available