TA DIGITAL
Rencana Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Selatan Salatiga STA 3+500 s.d STA 5+500 Kab. Semarang Prov. Jawa Tengah = The Implementation Plan for the Development of the Salatiga South Ring Road Section STA 3+500 to STA 5+500, Semarang Regency, Central Java Province
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, jalan adalah prasarana transportasi darat yang mencakup semua bagian dan bangunan pelengkapnya, baik di permukaan tanah, di atas tanah, di bawah tanah, di atas air, maupun di bawah air, kecuali untuk jalan kereta api, lori, dan kabel. Jalan raya berfungsi untuk menunjang mobilitas manusia serta kepentingan ekonomi dan non-ekonomi, sehingga perlu peningkatan kapasitas dan kualitasnya.
Dalam proyek pembangunan jalan, penting untuk menggunakan alat, bahan, dan tenaga yang tepat agar pekerjaan berkualitas dan sesuai jadwal. Manajemen proyek yang baik, termasuk pembuatan jadwal yang efektif, adalah kunci untuk memastikan proyek berjalan lancar sesuai rencana. Rencana pelaksanaan proyek "Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Selatan Salatiga" diharapkan selesai dalam waktu 120 hari kalender dengan pelaksanaan yang tepat waktu.
No other version available