TA DIGITAL
Analisis Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Optimalisasi Beban Pajak Perusahaan Pada PT Maharani Tri Utama Mandiri Tahun 2025 = Analysis of Article 21 Income Tax Planning as an Effort to Optimize Corporate Tax Liability at PT Maharani Tri Utama Mandiri for the Year 2025
Beban Pajak Perusahaan Pada PT Maharani Tri Utama Mandiri Semarang Tahun 2025”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E.,M.Si.,Akt.,CA.,CTT. dan Prof. Dr. Dra. Sri Hardiningsih H S, M.Hum., Juli 2026, 78 halaman
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan pajak (tax planning) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan oleh PT Maharani Tri Utama Mandiri Semarang Tahun 2025, serta menganalisis dampak penerapan Metode Gross-Up terhadap optimalisasi beban pajak perusahaan dibandingkan dengan Metode Net yang saat ini diterapkan. Metode yang digunakan adalah deskriptif dan komparatif, melalui teknik wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan saat ini menerapkan Metode Net dalam pemotongan PPh Pasal 21, dengan total PPh Pasal 21 tahun 2025 sebesar Rp21.765.000, yang tergolong non- deduktibel sehingga menimbulkan koreksi fiskal positif dan meningkatkan beban PPh Badan. Simulasi penerapan Metode Gross-Up menghasilkan total tunjangan pajak sebesar Rp25.509.133, yang meskipun secara nominal lebih besar, tetapi bersifat deduktibel secara fiskal sehingga dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan. Secara keseluruhan, Metode Gross-Up terbukti lebih optimal dan berpotensi menghemat beban pajak perusahaan sekitar Rp6.656.176,76 dibandingkan Metode Net, tanpa mengurangi take home pay karyawan. Oleh karena itu, PT Maharani Tri Utama Mandiri Semarang disarankan beralih dari Metode Net menuju Metode Gross-Up sebagai perencanaan pajak PPh Pasal 21 yang lebih optimal.
Kata Kunci: Perencanaan Pajak, PPh Pasal 21, Metode Net, Metode Gross-Up, PT Maharani Tri Utama Mandiri Semarang.
Tidak tersedia versi lain