TA DIGITAL
Analisis Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Kesesuaiannya dengan Peraturan Perpajakan pada PT Graha Masindo Pratama Tahun 2025 = Analysis of the Mechanism for Calculation, Withholding, Remittance, and Reporting of Income Tax Article 23 and Its Compliance with Tax Regulations at PT Graha Masindo Pratama in 2025
Kayla Zafira Ramadhani “Analisis Mekanisme Perhitungan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 serta Kesesuaiannya dengan Peraturan Perpajakan pada PT Graha Masindo Pratama Tahun 2025”. Tugas Akhir DIII Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Prof. Dr. Dra. Sri Hardiningsih HS, M.Hum. Agustus 2026, 68 halaman.
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Graha Masindo Pratama Tahun 2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme PPh Pasal 23 terbagi menjadi dua tahap, yaitu identifikasi, perhitungan, dan pemotongan oleh Unit Bisnis, serta verifikasi, penyetoran, dan pelaporan oleh perusahaan holding. Perhitungan dan pemotongan telah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pada kedua unit bisnis, meskipun tingkat verifikasi berbeda akibat perbedaan kelengkapan faktur pajak. Penyetoran dan pelaporan telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dari segi ketepatan waktu, namun ditemukan selisih nominal Rp566.799,09 pada penyetoran Masa Pajak November 2025 akibat kekurangan pemindahan nilai kewajiban pajak antar-unit bisnis. Perusahaan disarankan menyusun SOP kelengkapan dokumen dan melakukan rekonsiliasi rutin.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23, Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan.
Tidak tersedia versi lain