TA DIGITAL
Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Melalui Sistem e-Bupot Unifikasi pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2025 = Calculation, Collection, Withholding and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 based on Minister of Finance Regulation (PMK) Number 59/PMK.03/2020 via the Unified e-Bupot System at the Semarang City Agriculture Office, 2025
Perhitungan, pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan oleh instansi pemerintah sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022 yang merupakan dasar utama dalam memastikan ketertibanserta kepatuhan administrasi perpajakan di sektor publik. Sebagai instansi pengguna anggaran daerah yang melakukan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa, Dinas Pertanian KotaSemarang memiliki tanggung jawab strategis sebagai pemotong dan pemungut pajak melalui sistem withholding tax. Pelaksanaan kewajiban ini memerlukan ketepatan material, mulai daripenetapan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang benar. Sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang disempurnakan dengan PER-05/PJ/2024, semua tahapan pemotongan dan pelaporan sekarang diharuskan terintegrasi secara elektronik ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan menggunakan identitas Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaksanaan di lapangan menunjukan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai. Namun, pada Pajak Penghasilan Pasal 22 masih ditemukan selisih kekeliruann akibat pemungutan atas transaksi dibawah batas minimum Rp 2.000.000 yang seharusnya dikecualikan. Selain hal tersebut, aspek administrasi masih menghadapi kendala keterlambatan pelaporan SPT Masa periode Februari hingga Juni, serta kurangnya ketelitian petugas saat menginput kode Objek Pajak. Oleh karena itu, penelaahan menyeluruh mengenai kesesuaian aturan materiil dan prosedur administrasi elektronik ini sangat penting untuk menghindari risiko sanksi perpajakan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tidak tersedia versi lain