• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan, Pemungutan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 Melalui Sistem e-Bupot Unifikasi pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2025 = Calculation, Collection, Withholding and Reporting of Income Tax Article 22 and Article 23 based on Minister of Finance Regulation (PMK) Number 59/PMK.03/2020 via the Unified e-Bupot System at the Semarang City Agriculture Office, 2025

Regita Desi Anggraeni - Nama Orang; Resi Yudhaningsih - Nama Orang; SRI HARDININGSIH H S - Nama Orang;

Perhitungan, pemungutan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan oleh instansi pemerintah sesuai dengan PMK 59/PMK.03/2022 yang merupakan dasar utama dalam memastikan ketertibanserta kepatuhan administrasi perpajakan di sektor publik. Sebagai instansi pengguna anggaran daerah yang melakukan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa, Dinas Pertanian KotaSemarang memiliki tanggung jawab strategis sebagai pemotong dan pemungut pajak melalui sistem withholding tax. Pelaksanaan kewajiban ini memerlukan ketepatan material, mulai daripenetapan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang benar. Sejalan dengan modernisasi administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang disempurnakan dengan PER-05/PJ/2024, semua tahapan pemotongan dan pelaporan sekarang diharuskan terintegrasi secara elektronik ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan menggunakan identitas Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Pelaksanaan di lapangan menunjukan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai. Namun, pada Pajak Penghasilan Pasal 22 masih ditemukan selisih kekeliruann akibat pemungutan atas transaksi dibawah batas minimum Rp 2.000.000 yang seharusnya dikecualikan. Selain hal tersebut, aspek administrasi masih menghadapi kendala keterlambatan pelaporan SPT Masa periode Februari hingga Juni, serta kurangnya ketelitian petugas saat menginput kode Objek Pajak. Oleh karena itu, penelaahan menyeluruh mengenai kesesuaian aturan materiil dan prosedur administrasi elektronik ini sangat penting untuk menghindari risiko sanksi perpajakan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Fulltext
  • AK031-2026
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 031 2026
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2026
Deskripsi Fisik
xv, 149 hal. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PMK nomor 59/PMK.03/2022
PER-17/PJ/2021
PER-05/PJ/2024
pelaksanaan administrasi e-Bupot unifikasi
Dinas Pertanian Kota Semarang
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Regita Desi Anggraeni
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Jam Buka Perpustakaan

Senin - Kamis:
07.30 - 16.00 WIB

Jum'at:
07.30 - 16.30 WIB


NPP. 3374102C0000002
0895340731030
Follow Us
Subscribe

© 2026 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?