TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Mustika Tegal Suci Karawang Tahun 2025 = Calculation of Corporate Income Tax at PT Mustika Tegal Suci Karawang for the Fiscal Year 2025
Herlambang Adhijaya Putra, “Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Mustika Tegal Suci Tahun 2025”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Resi Yudhaningsih, S.E., M.Si., Akt., CA., CTT dan Prof. Dr. Dra. Sri Hardiningsih HS, M. Hum, Agustus 2026, 67 halaman.
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak salah satunya badan usaha Perseroan Terbatas atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Badan PT Mustika Tegal Suci Tahun 2025 menurut perusahaan dan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskripsi untuk menjelaskan gambaran umum dari PT Mustika Tegal Suci dan metode eksposisi untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Badan terutang menurut PT Mustika Tegal Suci sebesar Rp225.374, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, PT Mustika Tegal Suci pada tahun 2025 sebesar Rp1.864.560 karena terdapat koreksi fiskal. PT Mustika Tegal Suci telah melaporkan Pajak Penghasilan Badan pada tanggal 25 April 2026 sesuai dengan batas waktu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Tidak tersedia versi lain