TA DIGITAL
Analisis Perbedaan Perhitungan PPH Pasal 21 Pegawai Tetap Menggunakan Tarif Progresif dan Tarif Efektif Rata - Rata Pada Klien Kantor Jasa Akuntan (ARTA) PT WIJAYA TAHUN 2025 = Analysis of Differences in Article 21 Income Tax Calculations for Permanent Employees Using Progressive Rates versus Average Effective Rates: A Case Study of PT Wijaya (Client of Accounting Services Firm ARTA) for the 2025 Tax Year
Alfin Oktafian Virna Wijaya, “Analisis Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Menggunakan Tarif Progresif dan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pada Klien Kantor Jasa Akuntan (ARTA) PT WIJAYA Tahu 2025”, Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, dibawah bimbingan Bapak Kusmayadi, S.E., M.Si.Akt. dan Ibu Dra. Nurul Hamida, M.Pd, Agustus 2026, 108 halaman.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bulanan, menggantikan metode Tarif Progresif yang selama ini digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan menganalisis perbedaan hasil perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap menggunakan metode Tarif Progresif dan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada Klien Kantor Jasa Akuntan (ARTA) PT Wijaya Tahun 2025. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa rincian gaji pegawai tetap dan hasil perhitungan PPh Pasal 21 yang telah diterapkan oleh Kantor Jasa Akuntan (ARTA) menggunakan TER. Berdasarkan data tersebut, dilakukan perhitungan ulang menggunakan Tarif Progresif untuk dibandingkan dengan hasil perhitungan TER. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tarif Progresif menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun, sedangkan TER menghitung PPh Pasal 21 setiap bulan berdasarkan penghasilan bruto dan kategori PTKP. Terdapat perbedaan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan pada masa Januari sampai November antara kedua metode, namun jumlah PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun tetap sama setelah dilakukan rekonsiliasi pada masa Desember. Dengan demikian, penerapan TER tidak mengubah jumlah pajak terutang dalam satu tahun, melainkan menyederhanakan pola pemotongan pajak bulanan.
Kata Kunci: PPh Pasal 21, Tarif Progresif, Tarif Efektif Rata-rata (TER), pegawai tetap.
Tidak tersedia versi lain