TA DIGITAL
Evaluasi Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban PPh Pasal 22 dan Pasal 23 Pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2025 = Evaluation of Compliance with Income Tax Obligations Under Articles 22 and 23 at the Semarang City Department of Agriculture in 2025
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 22 dan Pasal 23 pada Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun 2025 ditinjau dari kesesuaian perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan penerapan tarif, ketepatan waktu penyetoran, serta ketepatan waktu pelaporan SPT Masa. Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran Dinas Pertanian sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi belanja daerah serta indikasi keterlambatan pelaporan pada masa awal penerapan sistem Coretax DJP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang didukung data kuantitatif, dengan sumber data berupa rekapitulasi Bupot Unifikasi, Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 625 transaksi yang dianalisis, perhitungan DPP dan penerapan tarif telah sesuai ketentuan, penyetoran pajak tidak mengalami keterlambatan, sedangkan pelaporan SPT Masa hanya 54,5% disampaikan tepat waktu akibat proses adaptasi terhadap sistem Coretax DJP pada periode awal penerapannya.
Tidak tersedia versi lain