TA DIGITAL
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Pada Badan Pusat Statustik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 = Accounting Treatment of Fixed Assets at the Central Statistics Agency of Central Java Province, 2025
Tety Rahmawati, “Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025”. Tugas Akhir Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Siti Mutmainah, S.E., M.Si.,Akt. Dan Drs. Pandiya. M.Pd. 2025,76 halaman.
Pengelolaan aset tetap menuntut akuntabilitas pencatatan agar terhindar dari kendala administrasi BMN dan ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan menjadi dua hal yaitu, bagaimana penerapan perlakuan akuntansi aset tetap dan apakah perlakuan aset tetap telah memenuhi kriteria kesesuaian berdasarkan Pernyataan Standar Akkuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesesuaian perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 meliputi pengakuan, penilaian awal aset tetap, penilaian berikutnya terhadap pengakuan awal, penyajian dan pengungkapan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskripsi dan eksploratif. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah mengakui aset tetap pada saat terjadi transaksi berdasarkan berita acara serah terima suatu aset. Penilaian awal aset tetap dinilai sebesar biaya perolehan yang terjadi pada saat transaksi dilakukan sampai aset tersebut siap digunakan. Penyusutan aset tetap menggunakan metode garis lurus. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 telah sesuai berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010.
Kata Kunci: Aset Tetap, Perlakuan Akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 dalam Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain