TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Kantor Kecamatan Banyumanik Tahun 2025 = Calculation of Article 21 Income Tax (PPh) For Permanent Employees of the Banyumanik District Office, 2025
ABSTRAK
Julian Aditya Pratama, “Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Tetap Kantor Kecamatan Banyumanik Tahun 2025”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Nikmatuniayah, S.E., M.Si. Akt dan Ibu Agni Astungkara, S.E., M.Sc., Agustus 2026, 75 Halaman.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi serta menghitung kembali skema pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 atau belum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, data kualitatif dan kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksposisi. Hasil pembahasan dari Tugas Akhir ini menunjukan adanya perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikarenakan belum terlaksananya secara setahun penggunaan skema TER serta masih terdapat sedikit kesalahan perhitungan. Hasil PPh yang dihitung oleh Kantor Kecamatan Banyumanik adalah jumlah pajak terhutang sebesar Rp.137.471.000 dan jumlah lebih bayar sebesar Rp56.900.578 sedangkan menurut Peraturan Pemerinyah Nomor 58 Tahun 2023 hasil pajak terhutang sebesar Rp137.605.500 dan jumlah lebih bayar sebesar Rp56.015.625. , sehingga terdapat selisih pajak terhutang sebesar Rp134.500, serta lebih bayar sebesar Rp884.953
Kata kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
Tidak tersedia versi lain