• Beranda
  • Website Perpustakaan
  • Panduan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Penanda Bagikan

TA DIGITAL

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Kantor Kecamatan Banyumanik Tahun 2025 = Calculation of Article 21 Income Tax (PPh) For Permanent Employees of the Banyumanik District Office, 2025

Julian Aditya Pratama - Nama Orang; Nikmatuniayah - Nama Orang; Agni Astungkara - Nama Orang;

ABSTRAK
Julian Aditya Pratama, “Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pegawai Tetap Kantor Kecamatan Banyumanik Tahun 2025”. Tugas Akhir D3 Akuntansi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Semarang dibawah bimbingan Ibu Nikmatuniayah, S.E., M.Si. Akt dan Ibu Agni Astungkara, S.E., M.Sc., Agustus 2026, 75 Halaman.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi serta menghitung kembali skema pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 atau belum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, data kualitatif dan kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksposisi. Hasil pembahasan dari Tugas Akhir ini menunjukan adanya perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dikarenakan belum terlaksananya secara setahun penggunaan skema TER serta masih terdapat sedikit kesalahan perhitungan. Hasil PPh yang dihitung oleh Kantor Kecamatan Banyumanik adalah jumlah pajak terhutang sebesar Rp.137.471.000 dan jumlah lebih bayar sebesar Rp56.900.578 sedangkan menurut Peraturan Pemerinyah Nomor 58 Tahun 2023 hasil pajak terhutang sebesar Rp137.605.500 dan jumlah lebih bayar sebesar Rp56.015.625. , sehingga terdapat selisih pajak terhutang sebesar Rp134.500, serta lebih bayar sebesar Rp884.953

Kata kunci: Pajak Penghasilan Pasal 21, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
 


Fulltext
  • AK084-2026
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
AK 084 2026
Penerbit
Semarang : Politeknik Negeri Semarang., 2026
Deskripsi Fisik
xiv, 98 hal. ; 30 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
pajak penghasilan pasal 21
peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Julian Aditya Pratama
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Panduan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Si-Repo adalah platform digital yang dikelola oleh UPA Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang, menyimpan karya ilmiah seperti Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis dari sivitas akademika Polines, untuk mendukung kebutuhan akademik, penelitian, dan pengembangan.

Jam Buka Perpustakaan

Senin - Kamis:
07.30 - 16.00 WIB

Jum'at:
07.30 - 16.30 WIB


NPP. 3374102C0000002
0895340731030
Follow Us
Subscribe

© 2026 — Perpustakaan Politeknik Negeri Semarang

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?