TA DIGITAL
Pengaruh Penerapan PPH Unifikasi Melalui Coretax Terhadap Kepatuhan Formal Wajib Pajak Badan Di PT Sinar Cerah Sempurna Semarang Tahun 2025 = The Impact of the Implementation of Unified Income Tax through Coretax on Formal Compliance of Corporate Taxpayers at PT Sinar Cerah Sempurna Semarang in 2025
Sejak awal tahun 2025, Coretax mewajibkan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23, dan 26 digabung ke dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi, menggantikan pelaporan terpisah yang berlaku sebelumnya. Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan serta pelaksanaan PPh Unifikasi melalui Coretax di PT Sinar Cerah Sempurna, perusahaan konstruksi di Semarang, selama dua belas masa pajak tahun 2025. Data sekunder berupa SPT Masa, bukti potong, dan bukti setor pajak dikumpulkan melalui observasi dan studi kepustakaan, lalu dianalisis dengan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan ketepatan waktu penyetoran pajak sudah sangat baik, yaitu seluruh dua belas masa pajak (100%) disetorkan tepat waktu sesuai batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya. Ketepatan waktu pelaporan SPT juga tergolong sangat baik, yaitu 97,3% atau 36 dari 37 dokumen disampaikan tepat waktu setelah memperhitungkan relaksasi batas waktu pelaporan pada masa transisi implementasi Coretax, dengan satu keterlambatan minor yang bersifat insidental pada awal tahun. Coretax terbukti mempermudah proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sekaligus mendukung kedisiplinan internal perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, PPh Unifikasi melalui Coretax berpengaruh positif terhadap kepatuhan formal, baik pada aspek pelaporan maupun ketepatan waktu penyetoran pajak.
Tidak tersedia versi lain