TA DIGITAL
Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan PSAP Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah = Analysis of Fixed Asset Accounting Treatment Based on PSAP at the Department of Industry and Trade of Central Java Province
Aldy Firmansyah, “Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Berdasarkan PSAP pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah”, Tugas Akhir Jurusan D3 Akuntansi Politeknik Negeri Semarang, di bawah bimbingan Ibu Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Akt., dan Bapak Drs Pandiya, M.Pd, Juli 2026, 90 halaman
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya tata kelola aset yang andal dan transparan pada instansi pemerintah, di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah menguasai aset tetap dalam jumlah besar untuk mendukung operasionalnya. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan implementasi PSAP 07, terutama terkait proses pengakuan aset tanpa dokumen formal, penetapan nilai tercatat, penyajian laporan keuangan yang belum optimal, serta hambatan koordinasi antara dinas induk dan 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai yang tersebar secara geografis. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif, di mana data dari laporan keuangan, laporan mutasi BMD, serta hasil wawancara dengan Staf Pengurus Barang dibandingkan dengan ketentuan PSAP Nomor 07. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah secara kebijakan telah sesuai dengan PSAP Nomor 07, didukung oleh sistem aplikasi SIM Aset yang terintegrasi. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa kelemahan, antara lain: (1) terjadinya time lag pada tahap pengakuan aset akibat keterlambatan pengunggahan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari 5 Balai/UPT; (2) dominasi mutasi aset dari pos Koreksi/Penilaian yang mencerminkan lemahnya akurasi pencatatan awal; serta (3) kendala koordinasi struktural antara Dinas induk dan Balai yang tersebar secara geografis. Secara keseluruhan, dari delapan aspek yang dievaluasi, tujuh aspek telah sesuai dengan PSAP Nomor 07, sedangkan satu aspek yaitu tata kelola dan koordinasi internal masih belum sepenuhnya sesuai.
Kata Kunci: Aset Tetap, PSAP No 07, Akuntansi Pemerintahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kesesuaian
Tidak tersedia versi lain