TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daearh Operasi IV Semarang Tahun 2011
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan rinci mengenai perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV Semarang tahun 2011
Metode yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah metode pengumpulan data dan metode penulisan laporan secara deskripsi.
PT Kereta Api Indonesia Persero melakukan sistem pajak terpusat yang diatur berdasarkan peraturan Direktoral Jendral Pajak Nomor PER19/PJ/2010 Tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV Semarang berada dibawah tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bandung sebagai kantor pusat. Berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat 1 Undang – Undang Nomor
42 Tahun 2009 apabila Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang maka akan bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi IV tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), daftar PPN Keluaran dan Masukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang tetapi mengirimkan kepada kantor pusat di Bandung yang bertanggung jawab atas seluruh tempat kegiatan usahanya untuk dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah setempat.
No other version available