TA DIGITAL
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada CV Penta Surya Tahun 2011
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada CV Penta Surya Semarang serta membandingkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan CV Penta Surya Semarang dengan perhitungan menurut peraturan perundangan yang berlaku. CV Penta Surya Semarang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dalam setiap masa pajaknya diwajibkan untuk menghitung PPN terutang untuk disetorkan ke kas negara dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke KPP Pratama Gayamsari. Metode penulisan laporan Tugas Akhir adalah secara deskripsi. CV Penta Surya Semarang dalam menghitung PPN terutangnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dengan menggunakan mekanisme umum yaitu selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juga menyebutkan mekanisme perhitungan PPN lainnya yaitu dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010. Berdasarkan perbandingan perhitungan yang telah dilakukan antara kedua mekanisme tersebut dapat disimpulkan bahwa pedoman pengkreditan Pajak Masukan lebih tepat dan efisien untuk digunakan pada CV Penta Surya Semarang karena PPN yang harus disetorkan secara kumulatif pada masa pajak Januari–Desember 2011 lebih efisien daripada menggunakan mekanisme umum selisih PPN Keluaran dan PPN Masukan.
No other version available